Metro – Walikota Metro Achmad Pairin memperbolehkan pasien Covid-19 dimakamkan di daerah masing-masing dengan catatan yang melakukan pemakaman adalah tim Gugus Tugas Covid-19 pada rapat pembahasan terkait perkembangan kasus Covid-19 di Kota Metro, yang berlangsung di OR Setda, Kamis (21/01/2021).
Wakil Walikota Djohan mengatakan bahwasannya bencana Covid-19 sudah terjadi kurang lebih hampir satu tahun, sejak Maret 2020, untuk itu diharapkan kepada Dinas Sosial provinsi yang telah ditunjukan dari Kementerian yang ditandatangani oleh Plt, untuk melakukan pendataan kepada pihak keluarga yang menjadi ahli waris agar mendapatkan santunan sebesar lima belas juta rupiah, dengan catatan diketahui oleh pihak puskesmas dan rumah sakit. Dan untuk diajukan kepada Kementerian sebab anggaran belum tersedia di Pemkot Metro.
Sementara itu, Wakapolres Kota Metro Kompol Gusti Iwan Wijaya juga mengharapkan pada saat pemakaman pasien Covid-19 setelah dilakukan secara prosedur Satgas Covid, agar tetap dilakukan pengawalan sampai ke rumah duka dengan menggunakan protokol kesehatan yang ketat, dan yang melakukan pemakaman adalah tetap tim gugus tugas sebab di luar daerah telah memiliki mekanisme tersendiri. Sehingga kedepannya akan diperbaiki lagi.
Pada kesempatannya juga, Rio Kajari juga menambahkan bahwa dalam Perwali per tanggal 25 Januari yang lalu, akan dilakukan perpanjangan kembali dengan ketegasan yang lebih ketat, agar dapat dipatuhi bersama. Terutama untuk kaitan penyelenggaraan hajatan, akan dilarang sebab dari hasil koordinasi dengan pihak Dinkes, ternyata peningkatan kasus di Kota Metro sudah melampaui persentase secara nasional akibat dari hajatan yang seharusnya sudah dilakukan PSBB, akan tetapi sedang menantikan izin dari pusat. (Jef)