Bandar Lampung – Wali Kota tolak melanjutkan pembahasan draf Propemperda 2021 yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Bandar Lampung, Rabu (6/1).
Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN menghadiri rapat paripurna tentang Propemperda tahun 2021 yang digelar di ruang sidang DPRD kota setempat. Namun, agenda sidang yang dipimpin oleh Aep Saripudin mengalami penundaan lantaran adanya penolakan oleh wali kota. Dilansir Pada Kumparan.com
Dalam sidang tersebut terdapat tujuh usulan Raperda yang disampaikan. Dari tujuh usulan, terdapat satu Raperda usulan Pemkot Bandar Lampung dan enam lainnya dari DPRD.
“Saya belum bisa menyetujuinya, karena yang berasal dari Pemkot Bandar Lampung cuma satu usulan. Sedangkan raperda yang diajukan banyak,” kata Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.
Adapun usulan Raperda dari Pemkot Bandar Lampung yaitu tentang perubahan Perda nomor 7 tahun 2016 tentang susunan Perangkat Daerah Pemkot Bandar Lampung. Sedangkan yang berasal dari usulan DPRD yaitu, Penanggulangan usaha mikro, Pemaksimalan PTSP, Pelayanan informasi dan dokumen publik, Pembinaan penataan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan pasar modern, sistem drainase, dan ketahanan keluarga.
Herman HN meminta cek ulang raperda, dan juga komposisi yang menurutnya tidak proporsional. “Saya minta kita cek ulang raperda yang prioritas. Karena perda harus banyak lebih banyak dari Pemdanya, dan ke depan akan banyak kegiatan. Kalau cuma satu tidak bisa, Pemda harus lebih banyak,” katanya.
Selain itu, mengingat jabatannya yang tinggal hanya sekitar satu bulan, Herman meminta agar persoalan ini segera diselesaikan. “Ya saya minta disegerakan lah,” pungkasnya. (Jef)