Bandar Lampung – Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2021 telah ditetapkan sebesar Rp 2.739.983,04 per bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2021.
“Nominal Rp 2,7 juta atau tepatnya naik sebesar 3,2 persen dari UMK tahun 2020 tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Lampung,” kata Wan Abdurrahman, Kamis (31/12/2020).
Diketahui hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/526/V.03/HK/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2021.
Menurut Wan Abdurrahman, pengusaha yang melanggar ketetapan UMK Bandar Lampung 2021 akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Disnaker Bandar Lampung selanjutnya akan menyosialisasikan nilai UMK tersebut kepada pengusaha, buruh, dan serikat buruh agar keputusan tersebut bisa disegerakan,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam keterangan tertulis keputusan gubernur tersebut, dijelaskan mengenai pengusaha yang telah memberikan upah lebih besar dibanding ketentuan UMK tidak diberkenankan menurunkan nilai upahnya.
Sementara untuk pengusaha yang sulit memberikan upah sesuai standar UMK, maka harus melalui tahapan yang telah diatur dalam undang-undang. (Jef)