Way Kanan- Lambatnya penanganan instansi Dinkes Way kanan terkait dugaan video asusila yang melibatkan salah satu oknum ASN di Dinas Kesehatan kab way kanan tepatnya di Puskesmas banjit membuat DPC PWRI kab Way Kanan menyambangi inspektorat kab untuk mengkonfirmasi sejauh mana perkembangannya dan tindakan tegas apa yang sudah dilakukan pihak pemerintah daerah selasa,23/03/21.
Falahudin selaku sekretaris Inspektorat Kab Way kanan saat dikonfirmasi diruang kerjanya menjelaskan bahwa kami selaku Inspektorat Kab way kanan sedang menunggu laporan dari dinas terkait dalam hal ini dinas kesehatan, sejauh mana tindakan yang sudah dilakukan kepada oknum Asn tersebut sesuai PP 53 tentang kode etik ASN.
“memang benar kami pihak Inspektorat daerah sudah mendengar pemberitaan terkait video asusila yg diduga dilakukan oleh oknum Asn puskesmas kec banjit,namun sesuai PP 53 tentang martabat dan kode etik Asn untuk pemberian sanksi dan hukuman harus dilakukan pemeriksaan dinas terkait dalam hal ini puskesmas banjit dan dinas kesehatan kab way kanan, setelah itu lakukan pemeriksaan internal oleh dinas terkait dan mungkin dilaporkan ke Bupati.mungkin barulah Inspektorat dapat bertindak.”jelasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak puskes maupun dinas kesehatan kab way kanan belum bisa dikonfirmasi sejauh mana tindakan yang sudah dilakukan kepada Oknum tersebut,baik secara langsung ataupun secara celluler.(Team PWRI )