SPBU 24.341.01 Kota Gajah Diduga Bantu Oknum Pengecor Timbun BBM Subsidi

0
623

Lampung Tengah – Masih ada saja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga dengan sengaja membantu dalam penimbunan bahan bakar minyak (BBM), seperti halnya yang terjadi di salah satu SPBU yang berada di Kota Gajah Lampung Tengah.

Terlihat di SPBU dengan nomor 24.341. 01 Kota Gajah melayani pengisian BBM dengan drigen dan mengisi mobil dengan tanki variasi, sehingga ada saja yang di rugikan karna terkadang kendaraan lainnya tidak dapat Bahan Bakar Minyak Bersubsidi tersebut.

Salah seorang sumber mengatakan, jika kegiatan pengisian BBM dan pengisian dengan tanki variasi sudah belangsung cukup lama, namun seoalah pihak pengawas SPBU seolah tutup mata.

“Sudah lama itu mas, padahal ya pengawasnya ada terus, tapi seolah kaya tutup mata gitu. Pengawasnya ada dua pak namanya pak Jamot dan Pak Jay,” kata sumber yang enggan disebut namanya. Kamis (19/8/2021).

“Coba mas cek sendiri, itu kalau malam banyak yang ngecor, ya terang terangan di kasih oleh petugasnya. Mungkin ngerasa aman soalnya yang sebagai keamanan dulunya anggota, cuma sekarang sudah pensiun,” timpalnya.

Untuk di ketahui, Jika pembelian BBM dalam jumlah besar bertujuan untuk melakukan penimbunan, pihak SPBU dapat dijerat pidana atas tindak pidana pembantuan. Perbuatan ini diatur dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penimbunan dan penyimpanan BBM tanpa izin sendiri dilarang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan perubahannya serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Rofi)