Way Kanan – Bertempat di Ruang Rapat Utama Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Ketua Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) Saipul, S.Sos.,M.IP didampingi Sekretaris MP-TGR, Drs. Ade Cahyadi, M.Si dan Anggota MP-TGR, Aris Supriyanto, SS.H.,M.H memimpin Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi, Selasa (29/12/2020).
Dalam Sidang yang menghadirkan dua orang tertuntut yaitu Sdr. JH dan Sdr Ir, Inspektur Daerah Kabupaten, Dra. Yuliawati, M.M.,CPIA membacakan langsung tuntutan terhadap tertuntut. Dalam tuntutannya, Sdr. JH berdasarkan hasil audit Operasional Inspektorat Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 700/43/LHA-IRB02/III.WK/2020 tanggal 28 Mei 2020 dinyatakan bahwa Penuntut berkeyakinan bahwa Tertuntut bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang merugikan Keuangan Daerah dan melanggar peraturan perundang-undangan. Dan kepada yang bersangkutan diminta dalam persidangan ini untuk mengembalikan kerugian tersebut ke kas daerah.
Melalui tanya jawab Ketua Majelis bersama anggota lainnya, dalam persidangan Sdr. JH mengakui temuan Inspektorat tersebut dan berkomitmen untuk mengembalikan kerugian daerah tersebut dan memohon kepada Majelis Hakim agar pemulihan kerugian daerah tersebut dilakukan dengan jalan mengangsur dan sebagai bukti untuk menguatkan komitmen tersebut, Sdr. JH menyampaikan jaminan berupa sertifikat tanah yang keberadaannya di Bukit Kemuning kepada Majelis Hakim.
Pada putusannya, Ketua MP-TGR, Saipul dan anggota majelis lainnya belum dapat menerima jaminan yang disampaikan oleh Sdr. JH. Mengingat Sertfikat Tanah tersebut bukan atas nama yang bersangkutan mengingat apabila Sdr. JH dikemudian hari tidak mengindahkan hasil persidangan, maka jaminan tersebut berdasarkan aturan dapat dilelang dalam rangka pemulihan kerugian daerah yang ditimbulkan yang bersangkutan terhadap kasus Sdr. JH, maka Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan sampai dengan 14 hari kalender dan memerintahkan Penuntut untuk melengkapi bukti jaminan yang diserahkan Tertuntut dengan Surat Kuasa Lelang yang ditandatangani pihak-pihak keluarga yang bersangkutan agar tidak terjadi masalah dikemudian hari.
Sedangkan untuk persidangan ke dua, Sdr. Ir dihadirkan Penutut terkait kasus penyalahgunaan Dana Desa pada Tahun 2017. Inspektur Daerah Kabupaten, Yuliawati melalui tuntutannya meminta agar yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian Kampung atas pelaksanaan pembangunan yang menggunakan dana yang bersumber dari Dana Desa. Sdr. Ir melalui tanya jawab dengan Majelis Hakim mengakui hal tersebut dan bersedia mengembalikan kerugian tersebut selama 60 hari kalender dan bersedia menjaminkan Sertifikat Tanah sebagai bentuk kesungguhan yang bersangkutan yang langsung diserahkan kepada Majelis dengan disertai Surat Kuasa Lelang apabila yang bersangkutan abai terhadap keputusan persidangan. (Jef)