Way Kanan – Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP bersama Kepala dan unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Satuan Polisi Pamong Praja dan Camat se-Kabupaten Way Kanan mengikuti Video Conference Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Di Era Pandemi Covid-19 di Ruang Rapat Sekda, Selasa (29/12/2020).
Data Pilkades Serentak Tahun 2020 (data per 11 Desember 2020), Tahun 2020 terdapat 76 Kabbupaten/Kota dengan 4.377 Desa yang mengikuti Pilkades Serentak dengan 1.236 Desa di 16 Kabupaten/Kota sudah melaksanakan sebelum Pandemi dan sebelum terbitnya Surat Mendagri Tentang Penundaan Pilkades Serentak dan PAW Tahun 2020. Pada 1.296 Desa di 24 Kabupaten/Kota telah menetapkan pelaksanaan setelah 9 Desember 2020 (Minggu ketiga) setelah pelaksanaan Perhitungan Suara Pilkada Serentak dengan pertimbangan Optimisme dan semangat Pemerintah Pusat terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak, Mengindari SILPA APBD, khusus Daerah yang menerapkan bantuan langsung ke Desa dan mengendap karena adanya penundaan, Untuk tetap menjaga kondusifitas Daerah, dalam hal tunda ke 2021 berpotensi memicu kerusuhan dan menciptakan kerumunan yang tidak terkendali, Menjaga semangat demokrasi masyarakat Desa serta Terdapat daerah yang tidak ikut serta Pilkada dan Zzona Penyebaran Covid-19 sudah hijau dan terkendali.
Sementara pada 1.845 Desa di 36 Kabupaten/Kota melakukan penundaan Pilkades ke 2021 karena Refocussing APBD, dengan dasar hukum UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 34 Ayat (6) yang ditegaskan dalam Pasal 48 Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa Bahwa Sumber Pembiayaan Pilkades Dibebankan Pada APBD Kabupaten/Kota.
Sementara langkah dan kesiapan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri untuk mendukung terlaksananya Pilkades Serentak yang aman dan bebas Covid-19 yaitu dengan Webinar bersama Bapak Mendagri, penyusunan instrument ceklist bersama Staf Khusus, penugasan Tim Pemantauan ke 24 Kabupaten untuk pengisian ceklist, rekomendasi tindak lanjut atas pemenuhan instrument ceklist, pengiriman personel pada hari H pelaksanaan pemungutan suara, pemantauan harian kepada Tim dan Pemda melalui Webinar diberbagai persiapan serta laporan harian kepada Bapak Mendagri yang selanjutnya akan dilakukan saran dan pertimbangan oleh Bapak Mendagri.
Dalam penguatan koordinasi Ditjen Bina Pemdes denegan Unit Eselon I lainnya untuk terlaksananya Pilkades yang aman, akuntabel dan bebas Covid-19, Ditjen Dukcapil melakukan fasilitas penyiapan Data Pemilih Sementara (DPS) untuk kebutuhan Pemerintah Daerah. Inspektorat Jenderal memberikan supervise kepada Pemerintah Daerah khusus Inspektorat Daerah Kabupaten melalui daring dan fisik untuk dapat memberikan pengawasan implementasi Pilkades sesuai dengan regulasi dan Protokol Kesehatan. Sementara Dtjen Bina Adwil melakukan penguatan peran Satpol PP dalam pengamanan pelaksanaan Pilkades Serentak.
Diketahui, berdasarkan Data Kabupaten Pelaksana Pilkades Tahun 2021, untuk Provinsi Lampung akan diselenggarakan di Kabupaten Pesisir Barat dengan jumlah Desa 7 Desa, Kabupaten Way Kanan 85 Desa, Kabupaten Lampung Utara 28 Desa dan Kabupaten Tulang Bawang Barat 69 Desa. (Jef)