Way kanan – Ketua PWRI Kab. Way kanan Thabrani mengecam keras oknum LSM yang menghina wartawan. Dan meminta aparat kepolisian dapat mengusut kasus ini sampai tuntas, Senin 15/02/2021.
Salah satu okmun LSM yang ada di Lampung Utara yang menghina profesi wartawan membuat geram dan resah terutama kawan kawan wartawan yang ada di way kanan dan yang ada di lampung khususnya yang ada di forum PWRI.
THABRANI mengajak semua rekan – rekan wartawan yang ada di way kanan khususnya Yang ada di dalam Organisasi PWRI Way Kanan Untuk mengawal kasus ini sampai tuntas supaya tidak terjadi lagi dikemudian hari.
Perbuatan oknum LSM yang menghina wartawan dapat dikenakan pasal ITE DAN PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN.
Sebagaima di sebutkan dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Pemcemaran nama baik dapat di ancam dengan pidana hukuman maksimal sembilan bulan, pada ayat (2) di ancam pidana maksimal satu tahun empat bulan.
Harapan kedepan semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari. Kejadian ini sungguh sangat membuat geram kawan kawan wartawan khususnya yang ada di PWRI.(eva)