Metro – Pemerintah Kota Metro melalui Satgas Covid-19 melakukan giat OPS Yustisi penegakan Peraturan Walikota (Perwali) No. 39 tahun 2020 Kota Metro, Jumat (22/02/2021).
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro Imron mengatakan, giat Tim terpadu Operasi Yustisi kali ini berlangsung sejak pukul 09.00 sampai dengan 11.30 WIB. Yang terdiri dari anggota Polri, Anggota TNI, Anggota Pol PP, Anggota Dishub, Anggota Dinkes dan para Anggota dari kecematan dan kelurahan.
“Dimana Operasi Yustisi dilaksanakan di area Jl. Semeru Iringmulyo, Jl. Raya Stadion Tejo Agung, Sumbersari Bantul, Margorejo Metro Selatan dan Jl. Ade Irmasuryani,” ujar Imron.
Lanjutnya, Imron juga memaparkan mengenai pelanggar dari yang tidak memakai masker dan berkerumun sebanyak 25 orang.
“Mengenai tindakan hukuman untuk 25 orang pelanggar yaitu, mengucapkan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menandatanganan perjanjian. Hal ini telah tertuang dalam Instruksi Walikota No. 1 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan dlm rangka penyebaran kasus Covid-19,” papar Imron.
Diakhir penyampaian Imron, juga mengatakan bahwa selama giat Yustisi berlangsung kondusif tanpa ada yang protes atau melawan aparat. (Jef)