Beranda Kabar Daerah Pemkab Way Kanan Gelar Rapat Pendahuluan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah

Pemkab Way Kanan Gelar Rapat Pendahuluan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah

0
426

Waykanan – Pemerintah Daerah Kabupaten Waykanan menggelar rapat pendahuluan (entry brieffing) pemeriksaan akhir masa jabatan kepala daerah Kabupaten Way Kanan 2016-2021, di Ruang Rapat Utama, Selasa 17/11/2020.

Pjs Bupati Waykanan Ir Mulyadi Irsan mengucapkan selamat datang di kabupaten Way Kanan,Bumi ramik ragom kepada Inspektur provinsi Lampung beserta jajarannya,turur hadir dalam acara tersebut Sekda Kabupaten Waykanan,stap ahli Bupati,sejretaris DPRD Kabupaten Waykanan dan jajarn.

Pjs bupati Ir Mulyadi Irsan mengatakan bahwa meningikuti pendahuluan (Entry briefing) pemeriksaan akhir masa jabatan kepala daerah ini merupakan pasal 16 ayat 3 huruf (D) peraturan pemerintah no 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah.

“Dalam hal ini Mengingat bahwa pentingnya pendahuluan (Entry briefing) pemeriksaan akhir masa jabatan kepala daerah makanya untuk itu Inspektur provinsi Lampung datang langsung untuk mengecek data-data pemerintah daerah di kabupaten way kanan,” ujarnya.

Pjs bupati Ir Mulyadi Irsan menambahkan bahwa way kanan kurang lebih 5 tahun ini sudah banyak mendapat prestasi, itu semua berkat kerja sama pemerintah kabupaten Way Kanan.

“Mudah-mudahan kabupaten Way Kanan untuk kedepannya bisa menambah prestasi demi memajukan kabupaten Way Kanan bersaing dengan kabupaten lainnya,”pungkasnya.

Di tempat yang sama Inspektur Adi erlansyah yang mewakili gubernur Lampung menyampaikan bahwa pelaksanaan pendahuluan (Entry briefing) pemeriksaan akhir masa jabatan kepala daerah kabupaten way kanan tahun 2016-2021, yang di laksanakan pada tanggal 17 November sampai dengan tanggal 30 November 2020.

“Kami mengharapkan untuk kepada seluruh perkerja pemerintah kabupaten Way Kanan agar terus berusaha untuk meningkatkan kualitas prestasi pemerintah way kanan untuk bersaing dengan kabupaten lainnya,” Inspektur Adi erlansyah menambahkan pelaksanaan pendahuluan (Entry briefing) pemeriksaan akhir masa jabatan kepala daerah masih dalam masa pilkada.

“Maka untuk itu perlu kami ingatkan bahwa ASN harus netralitas dalam pemilihan kepala daerah, Apa bila ASN tidak netralitas dalam pemilihan kepala daerah tersebut maka sudah tahu saksi nya,”Pungkasnya.(Va)

TIDAK ADA KOMENTAR