Pemkab Lamtim Perketat Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Masyarakat

0
487

Sukadana – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur akan memperketat perizinan dan pengawasan berbagai kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Zaiful Bokhari pada rapat koordinasi membahas upaya pencegahan penularan covid-19, yang masih terus terjadi. Bahkan, Kabupaten Lamtimn sudah berstatus daerah zona merah penularan covid-219 di Provinsi Lampung.

Rapat berlangsung di aula utama kantor pemkab setempat, Selasa (12-1-2021.

“Penerapan protokol kesehatan harus diperketat. Begitu juga pengawasan terhadap kegiatan masyarakat yang berpontenis menimbulkan kerumuna, seperti hajatan, kegiatan keagamaan dan sebagainya,” kata bupati.

Bupati juga meminta kepada seluruh aparatur desa agar kembali mengaktifkan rumah isolasi di wilayah masing-masing.

“Rumah isolasi di tiap desa harus kembali diaktifkan. Setiap warga yang baru datang dari luar daerah harus menjalani aturan protokok kesehatan agar penularan covid-19 tidak semakin meluas,” imbaunya.

Kapolres Lamtim AKBP. Wawan Setiawan mengatakan, saat ini masih ada masyarakat yang belum percaya kalau covid-19 benar-benar ada. Akibatnya, banyak masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan.

“Prokes sangat penting, operasi yustisi terus dilaksanakan jajaran Polri dan TNI dengan sasaran masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan sebagainya,” kata kapolres.

Hal senada juga disampaikan Kepala Staf Kodim 0429/Lamtim Mayor Kav.Joko Subroto. Dia meminta semua pihak memperkuat sinergi dan koordinasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, saat ini Kabupaten Lamtim berstatus daerah zona merah penyebaran covid-19. (Jef)