Lampung Timur – Musannif Effendy S.H, M.H Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Lampung Timur menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelola Informasi Publik Melalui Media Sosial, di aula Islamic Center, Lampung Timur, Jum’at (27/12).
Dalam pemaparannya Musannif Effendy menyampaikan, bahwa seorang jurnalis harus memenuhi sebuah kriteria dalam cara dan teknik untuk menulis berita yang termasuk di dalam katagori 5 w + 1 H dan memenuhi beberapa pasal yang mengikat profesi jurnalis yang di atur dalam undangan-undangan pers Nomor 40 Tahun 1999.
” Ada 11 pasal, yang mengatur atau sebuah profesi wartawan untuk menghasilkan suatu karya, salah satu nya, jangan sampai menjastifikasi sebuah narasumber, harus menempuh cara-cara profesional, menguji informasi yang berimbang dan mengedepankan praduga tak bersalah,”Kata Fendy.
Masih dikatakan Fendy, tentu seorang jurnalis tidak boleh membuat berita hoax (bohong) atau fitnah, kemudian kita harus memiliki harus jejaring yang di anggap sebagai seorang yang bisa dikatakan kompeten dalam memberikan informasi.
” Seorang pembuat berita, tidak boleh membuat berita hoax (bohong) atau menjastifikasi sebuah narasumber atau intansi yang tanpa mencari kebenaran informasi tersebut, ditambah gambar untuk menjelaskan situasi atau keadaan yang menerangkan sebuah berita,”tegas yang biasa di sapa Bang Fendy.
Acara ini di ikuti oleh Lima puluh satu anggota Jurnalis Warga (JW) dengan tujuan dapat mendapatkan bekal dengan berbagai tips dan metode yang digunakan dalam membuat atau menulis sebuah artikel yang akan di konsumsi publik. Kemudian, JW akan mengisi website resmi kominfo, baik informasi terbaru mengenai Lampung Timur.
Selain itu, Turut dalam sosialisasi, Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Heri Alpasa, S.H, M.IP, Ali Akbar Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi Dan Informatika Lampung Timur, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lamtim Edi Arsadad, Jurnalis I News TV Supriyono, Karim Dewan Redaksi Radar Lampung dan diikuti 51 Anggota Jurnalis Warga ditambah satu orang ijin tidak bisa mengikuti kegiatan. (Wahyu/Red)