Kalianda – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terima kunjungan Tim Entry Briefing Pemeriksaan Inspektorat Provinsi Lampung, Rabu (16/12/2020).
Kunjungan Tim Inspektorat Provinsi Lampung yang dipimpin Inspektur Provinsi Lampung Adi Erdiansyah diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin dan Plt. Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Ariswandi di Aula Krakatau Pemkab Lamsel.
Tim Inspektorat Provinsi Lampung rencananya akan melakukan Pemeriksaan Terhadap Akhir Masa Jabatan Bupati Lampung Selatan, hal tersebut sejalan dengan Pasal 16 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah untuk melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2018 Pasal 4, yang mengatakan bahwa Pemeriksaan dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah atau paling lambat 2 (dua) minggu setelah Pelantikan Kepala Daerah baru yang terpilih.
Adi Erdiansyah mengatakan bahwa dari seluruh Kabupaten/Kota yang akan berakhirnya masa Jabatan Bupati/Walikota di Provinsi Lampung, Inspektorat Provinsi Lampung akan melakukan tugas Pemeriksaan secara Internal.
“Saat ini hanya 2 Kabupaten yang belum kita lakukan pemeriksaan intern, salah satunya Kabupaten Lampung Selatan”, kata Adi Erdiansyah.
“Mengingat Pandemi Covid-19 saat ini, sebelum kami melaksanakan tugas pemeriksaan, seluruh Tim Pemeriksa telah dilakukan Rapid Test”, ujar Adi Erdiansyah.
“Kami minta seluruh OPD yang akan dilakukan Pemeriksaan dapat menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dan kami akan melakukan pemeriksaan tersebut selama 15 hari sejak hari ini”, jelas Adi Erdiansyah.
Sementara itu, Thamrin Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatanyang mewakili Bupati dalam sambutannya mengatakan, “berpijak pada aturan yang berlaku, tentunya kami akan memfasilitasi dan bekerjasama kepada Inspektorat Provinsi Lampung dalam hal ini selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan evaluasi terhadap capaian tersebut dan kami mewajibkan kepada semua Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan agar hadir pada Rapat Pendahuluan Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Bupati Lampung Selatan pada hari ini”, terangnya.
“Kami menyampaikan bahwa selama kurun waktu lima tahun, tentunya sudah banyak capaian-capaian dan target-target yang telah diraih, sehingga melalui capaian tersebut telah banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, dan banyak juga yang berbuah Apresiasi baik dari pihak ekternal maupun dari Pemerintah Pusat”, tandas Thamrin.
“Keberhasilan-keberhasilan tersebut adalah buah dan hasil kerja dari setiap stakeholder yang didukung oleh seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Selatan”, imbuh Thamrin.
“Walaupun kami menyadari ada beberapa target yang belum dapat tercapai, sehingga dalam prosedurnya, target yang telah terpenuhi, target yang masih dalam berproses ataupun belum terpenuhi perlu dilakukan evaluasi yang dalam hal ini akan dilakukan Gubernur Lampung selaku wakil Pemerintah Pusat yang ada di Daerah melalui Inspektorat Provinsi Lampung sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)”, lanjut Thamrin.
“Oleh karena itu untuk mendukung pelaksanaan Pemeriksaan ini, saya minta kepada seluruh Kepala OPD untuk dapat bersinergi dan memenuhi setiap kebutuhan yang diperlukan terkait pemeriksaan tersebut, dengan menyiapkan data dan dokumen serta segera melakukan berkoordinasi terkait catatan hasil pengawasannya untuk segera ditindaklanjuti”, pungkas Thamrin.
“Semoga Entry Briefing Pemeriksaan Inspektorat Provinsi Lampung Terhadap Akhir Masa Jabatan Bupati Lampung Selatan, semakin meneguhkan komitmen kita terhadap Pengelolaan Pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government)”, tandas Thamrin.
Hadir pada kesempatan tersebut Tim Inspektorat Provinsi Lampung dan para Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. (Jef)