Mesuji-A : Tokoh masyarakat desa gedung Mulya kecamatan tanjung raya kabupaten Mesuji yang tergabung dalam koalisi masyarakat gedung Mulya bersatu (KMGMB) datangi kantor inspektorat dan kantor DPRD kabupaten mesuji
Kedatangan tokoh masyarakat tersebut guna melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepala desa gedung Mulya HS . Kamis ( 16/1/2020)
“Sengaja kami datang kesini dikantor inspektorat dan kantor DPRD kabupaten mesuji untuk memasukkan laporan tertulis dan bukti bukti atas dugaan pelanggaran dan kesewenang-wenangan kepala desa Gedung Mulya dalam memimpin desa” kata Ali Asan selaku ketua KMGMB
Ali Asan menjelaskan juga bahwa dirinya beserta masyarakat desa gedung Mulya sudah habis kesabaran nya makanya dirinya dan tokoh masyarakat desa gedung Mulya memberanikan diri untuk datang langsung ke kantor inspektorat dan DPRD kabupaten Mesuji
” Kami siap di panggil sebagai saksi atas laporan kami, kami cuma berharap kepada penegak hukum agar tidak melindungi oknum kepala desa tersebut dan bisa segera melakukan pemeriksaan terhadap kades gedung mulya atas laporan kami” tambah Ali Asan
Ditanya mengenai apa yang dilaporkan ali asan menjawab
” Ada 11 poin yang kita laporkan, salah satunya adalah, penjualan tanah desa yang dilakukan tanpa musyawarah dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa, dugaan pembangunan gorong gorong fiktif, serta pengelolaan aset desa yang dinilai tidak transparan yang diketahui desa gedung Mulya memiliki sawit plasma 5 hektar lebih tapi pendapatannya peruntukan nya gak jelas , penarikan biaya pembuatan sertifikat PTSL yang dilakukan diluar dari ketentuan dan lain lain” Ungkap nya
Tidak hanya itu Aliasan juga
akan mengirimkan laporan ke polres, Kejari, Kejati, ataupun KPK agar oknum kepala desa gedung Mulya tersebut segera dipriksa (team/Wantoni)