KPU Lamtim Musnahkan 1.156 Lembar Surat Suara yang Rusak

0
452

Sukadana – Dua hari menjelang pencoblosan pilkada 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur, memusnahkan 1.156 lembar surat suara yang rusak.

Pemusnahan berlangsung di halaman kantor KPU Lamtim, Senin (7/12/2020). Disaksikan Waka Polres Kompol Firman Sontama, Bawaslu dan perwakilan forkopimda.

Ketia KPU Lamtim Wasiyat Jarwo Ssmoro mengatakan pemusnahan surat suara dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Beberapa surat suara rusak atau tidak dipakai karena ada beberapa cacat diantaranya pemotongan tidak pas, cetakan juga tidak utuh dan ada juga berubah warna atau tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Jarwo. Didampingi komisioner KPU F Bagus Kumbara dan M Wahid Setyo Budi.

Jarwo menambahkan surat suara yang sudah distribusikan ke seluruh TPS di Lamtim, sudah mencukupi sehingga dipastikan surat suara rusak dimusnahkan. “Surat suara yang didistribusikan ke semua TPS berjumlah 790.426 lembar,” katanya. (Jef)