KPK Tahan Tersangka ZF Perkara Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

0
445

Jakarta, 13 November 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka ZF selaku Direktur PT PKS terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji pada Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.

Tersangka ZF ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 13 November s.d 2 Desember 2023 di Rutan KPK. Dalam pengembangan perkara ini, KPK sebelumnya telah mengumumkan ZF dan AD Direktur PT BKU sebagai Tersangka. Dimana AD telah dilakukan penahanan sejak tanggal 6 November 2023.

Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK sebelumnya telah menetapkan sepuluh orang Tersangka lainnya yaitu DIN Direktur PT IPA, MUH Direktur PT DF, YOS Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023, PAR selaku VP PT KA Manajemen Properti, HNO Direktur Prasarana Perkeretaapian, BEN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jabagteng, PTU Kepala BTP Jabagteng, AFF PPK BPKA Sulsel, FAD PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, serta SPH selaku PPK BTP Jabagbar.

Dalam konstruksi perkaranya AD dan ZF melakukan pendekatan kepada SPH selaku PPK dari paket besar kegiatan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung pada Satuan Kerja Lampengan-Cianur untuk proyek peningkatan jalur kereta api Lampengan-Cianjur tahun 2023 s.d 2024. Paket pekerjaan yang menjadi tanggung jawab SPH diantaranya peningkatan Jalur KA R 33 menjadi R 54 KM 76+400 s.d 82+000 antara Lampengan – Cianjur tahun 2023 s.d 2024 dengan nilai paket pekerjaan Rp41,1 Miliar.

SPH diduga mengondisikan calon pemenang atas sepengetahuan HNO selaku Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian. Dimana terdapat kesepakatan antara AD dan ZF dengan SPH agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang. Adapun sejumlah uang yang diserahkan AD dan ZF sekitar Rp935 juta.

Atas perbuatan tersebut, Tersangka AD dan ZF disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)