Beranda Kabar Daerah Bandar Lampung Eva Deddy Gugat KPU Ke MA. Sebab Sudah Menang Pilwalkot Namun Didiskualifikasi

Eva Deddy Gugat KPU Ke MA. Sebab Sudah Menang Pilwalkot Namun Didiskualifikasi

0
464

Bandar Lampung – Tim Kuasa Hukum Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Juendi Leksa Utama, mengatakan akan menyiapkan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) usai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 sebagai peserta pilkada 2020.

“Kita akan pelajari keputusan KPU secara resmi bagaimana isi keputusannya, sudah menyiapkan materi upaya hukum ke Mahkamah Agung untuk membatalkan keputusan pembatalan paslon 03 yakni Eva Dwiana-Deddy Amarullah,” kata Juendi di Bandarlampung, Jumat (8/1) seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan bahwa dalam putusan KPU tersebut masih diberikan waktu tiga hari kepada pihaknya untuk melakukan upaya Hukum ke MA untuk membatalkan keputusan penyelenggara pemilu itu.

“Tentunya kami akan berjuang dan akan mempergunakan saluran hukum yang ada demi mencapai kepastian hukum bagi klien kita,” kata dia.

Dia pun meminta kepada semua warga Kota Bandarlampung agar tetap tenang sampai ada kepastian hukum dengan menunggu keputusan dari Mahkamah Agung.

“Saat ini kita masih bertarung, jadi Kota Bandarlampung harus kondusif dan tetap menjaga persatuan dan kesatuan. Suara rakyat tetap akan kita perjuangkan,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung memutuskan untuk menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang merekomendasikan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah karena terdapat pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, hasil rekapitulasi suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung yang dilakukan oleh KPU Kota Bandarlampung menetapkan pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang didukung oleh PDIP, NasDem dan Gerindra, unggul dengan perolehan 249.241 suara.

Kemudian, pasangan calon nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang didukung partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo dan PPP meraih 93.280 suara.

Pasangan calon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang didukung oleh Partai Golkar dan PKS  mendapatkan 92.428 suara. (Jef)

TIDAK ADA KOMENTAR