Lampung Timur – DPRD Lampung Timur (Lamtim) menggelar Rapat Paripurna dengan acara Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap raperda Rabu (18/10/2023).
Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Lamtim, Ahmad Basuki itu dihadiri oleh Wakil Bupati Lamtim Azwar Hadi.
Azwar Hadi yang menjawab atas usulan tiga raperda itu, mengatakan bahwa semua Fraksi sepakat untuk melanjutkan ketiga Raperda yang disampaikan.
“Itu dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Kemudian untuk hal yang bersifat teknis akan dibahas pada tingkat pansus dan eksekutif,” ujar Azwar.
Adapun, lanjut dia, untuk Raperda yang berasal dari DPRD, kami sepakat untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan.
Azwar pun mengapresiasi kepada seluruh fraksi di DPRD Lamtim.
“Karena telah memberikan masukan dan saran sebagai catatan-catatan penting dalam proses pembahasan, khususnya tiga Raperda yang kami sampaikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pansus DPRD Lamtim, Hajad Sudrajat, menjelaskan bahwa DPRD Lamtim pada tahun 2023 mengusulkan dua Raperda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemeberantasan Pelanyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Selain itu, Raperda lainnya ialah tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Daerah.
Dia juga menyampaikan prinsipnya DPRD ada keselarasan dengan Pemkab Lamtim.
Maka, lanjut Hajad, pihaknya menyerahkan kepada Pansus DPRD dan semua pihak terkait untuk dilakukan pembahasan tentang yang diusulkan.
“Sehingga dapat menghasilkan peraturan daerah yang efektif dan sesuai dengan substansi kewenangan Kabupaten Lamtim,” ujarnya.
“Dengan begitu, maka akan tercapai apa yang kita harapkan dan cita-citakan bersama,” sambung dia.
Dia berharap Pemkab Lamtim dan Pansus dapat melakukan pembahasan lebih lanjut. Sehingga Raperda tersebut dapat disetujui.
Usai Rapat Paripurna tersebut, DPRD Lamtim langsung melakukan pembentukan Pansus I yang akan membahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Timur.
Sementara untuk Pansus II akan membahas soal Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok”.
Sementara, Pansus III akan mengkaji soal Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Raperda tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur. (adv)