Lampung Tengah – Alfian Aktifis Muda Kabupaten Lampung Tengah Bersama dengan rekannya melaporkan secara lisan kepada Sekertaris Dinas Pendidikan Lampung Tengah atas adanya Dugaan Pungli yang di lakukan oleh pihak SMPN 2 Bekri Kabupaten Lampung Tengah. Senin (06/01/2020)
Dalam Penyampaiannya Alfian Bersama Rekannya Dewi Rosmala S.pd mengatakan bahwa telah terjadi dugaan Pungutan Liar terhadap siswa di SMPN 2 Bekri dengan Dalih Pembelian Komputer.
“Siswa mengaku di kenakan biaya Rp. 500.000 untuk biaya Komputer” kata Alfian
Selain itu, Dewi Rosmala Menambahkan penarikan tersebut berlaku untuk seluruh siswa yang mengenyam bangku pendidikan di SMPN 2 Bekri.
“Dan itu di tarik dari siswa kelas satu sampai kelas tiga, lalu apa tindakan Dinas Pendidikan” kata Dewi sapaan akrab aktifis wanita ini
Menanggapi Laporan tersebut Sekertaris Dinas Pendidikan Lampung Tengah Sariman tampak menanggapi dengan serius atas Adanya dugaan Pungli yang di lakukan Pihak SMPN 2 Bekri Kecamatan Bekri Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Dalam penyampaiannya, Sariman mengapresiasi atas laporan Secara Lisan yang di lakukan Oleh dua aktifis muda itu.
“Terima kasih, tentu ini akan menjadi Pr kami, dan terima kasih sudah peduli akan pendidikan anak-anak kita yang ada di lampung tengah ini khususnya” kata Sariman
Lanjutnya ia mengatakan atas laporan tersebut ia akan menyusun jadwal untuk melakukan investigasi ataupun klarifikasi atas Laporan tersebut.
“Nanti segera mungkin akan saya susun jadwal untuk melakukan klarifikasi ataupun mencari kebenaran dari laporan ini, karna tidak menutup kemungkinan bisa jadi juga itu adalah bantuan dari masyarakat untuk mendukung fasilitas anaknya belajar atau Sumbangan masyarakat” katanya
masih di katakan Sariman, menyampaikan bahwa jika nanti hasil dari investigasi ataupun klarifikasi di temukan adanya indikasi pungli maka Pihaknya akan memberikan Teguran keras kepada oknum tersebut.
“Tentunya jika nanti terbukti maka akan kami berikan tindakan berupa teguran atau mungkin penurunan pangkat” katanya
Selain itu sekertaris Dinas Pendidikan Lamteng ini juga mengatakan jika Pungli itu benar adanya maka tidak menutup kemungkinan Oknum-oknum yang melakukan Pungli ini akan terjerat Hukum.
“Yaa kalau terbukti, bisa saja di tindak secara hukum oleh pihak-pihak terkait” pungkasnya (Aer)