JABUNG, Bupati lampung timur M Dawam Rahardjo Memberi Sambutan Dalam acara Pelantikan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Desa Asahan Kecamatan Jabung di Balai Desa Asahan Kecamatan Jabung, Senin (07 November 2022).
Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Camat Beserta Forkopimcam Jabung Dan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Zainal Arifin.
Dalam arahannya Bupati Dawam mengucapkan selamat kepada Kepala Desa Pengganti Antar Waktu yang dilantik. Ia Berharap yang bersangkutan dapat mengemban amanah dengan baik serta menghaturkan terimakasih kepada pejabat yang lama.
“Atas nama pribadi maupun selaku Bupati Lampung Timur, saya ucapkan selamat kepada saudara Zainal Arifin, yang baru dilantik sebagai Kepala Desa Pengganti Antar Waktu. Saya berharap, tanggungjawab saudara sebagai Kepala Desa Asahan, dapat laksanakan dengan amanah, hingga akhir masa jabatan nanti. Jadilah Kepala Desa yang professional, dan selalu berupaya memajukan desa beserta masyarakatnya, sehingga kesejahteraan dapat dirasakan oleh seluruh warga secara merata”.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, saya ucapkan terimakasih kepada Penjabat Kepala Desa Asahan, BPD Asahan, Panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Asahan, serta semua pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi, dalam penyelenggaraan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Asahan, sehingga berjalan dengan aman, lancar dan kondusif”.
Selanjutnya kang dawam juga Berpesan kepada ketua PKK untuk dapat mendukung tugas kepala desa dengan turut aktif dalam kegiatan PKK.
“untuk Ibuk agar bisa mendukung dan membantu Bapak dalam mengemban tugas, pokoknya tidak ada kata saya gak tau PKK. Yang terpenting adalah mau belajar dan terus ngilmu. Jangan malu bertanya, jangan lelah untuk belajar dalam menjalankan tugas Agar tugas-tugas dapat terlaksana dengan baik. Mudah-mudahan asahan kedepan jadi lebih baik”.
“pesan saya Jaman sekarang makin canggih dan kita juga harus belajar teknologi namun juga kita harus hati-hati dalam medsos Jangan sampai tersangkut masalah hukum”. (*)