Way Kanan – Sehubungan dengan telah beroperasinya Bandar Udara Gatot Soebroto Kabupaten Way Kanan yang diawali dengan Penerbangan Perintis Perdana oleh Maskapai Susi Air pada Tanggal 30 November 2020 lalu, maka Pjs. Bupati Ir. Mulyadi Irsan,M.T melalui Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 551/1172/IV.14-WK/2020 tentang Penerbangan Perintis Bandara Gatot Soebroto Kabupaten Way Kanan menyampaikan bahwa Maskapai yang melayani penerbangan dalam penerbangan perintis ini adalah Pesaswat Susi Air dengan kapasitas tempat duduk 12 penumpang.
Adapun jadwal penerbangan dilaksanakan pada Hari Senin, Rabu, Kamis dan Sabtu dengan rute yang dilayani yaitu Palembang (PLM)-Way Kanan (WYK), Way Kanan (WYK)-Lampung (Raden Inten II-TGK), Lampung (Raden Inten II-TGK)-Way Kanan (WYK) dan Way Kanan (WYK)-Palembang (PLM).
Sesuai dengan hasil rapat Kepala UPBU Silampari pada Tanggal 2 Desember 2020 kemarin, bahwa penjualan tiket diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Dimana Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah menunjuk Koperasi KORPRI Kabupaten Way Kanan untuk mengelola dan melayani pembelian tiket penerbangan yang melalui Bandara Gatot Soebroto dengan hanya melalui Nomor Telepon/WhatsApp 081284869077 untuk mendapatkan tiket penerbangan resmi.
Bagi calon penumpang yang akan melakukan penerbangan melalui Bandara Gatot Soebroto diharapkan dapat memenuhi syarat dan ketentuan calon penumpang dengan membawa Kartu Identitas Diri, muatan bagasi tidak melebihi 10 Kg, menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 serta membawa Surat Keterangan Pemeriksaan Bebas Covid-19.
Sementara untuk pelaksanaan Rapid Test Covid-19 bagi calon penumpangg khusus masyarakat Kabupaten Way Kanan dapat dilayani di Wilayah Kerja RSUD Zainal Abidin Pagar Alam atau Puskesmas di Wilayah tempat tinggal masing-masing dan tidak dipungut biaya.
Pjs. Bupati Mulyadi Irsan yang juga merupakan Kadis BMBK Provinsi Lampung melalui Surat Edarannya juga meminta kepada seluruh jajaran dan masyarakat untuk dapat mensosialisasikan informasi terkait mulai beroperasinya Bandara Gatot Soebroto beserta syarat dan ketentuannya guna membantu mempermudah calon penumpang dalam memanfaatkan salah satu transportasi baru Bumi Ramik Ragom ini. (Jef)