Way kanan-Badan Pusat Statistik (BPS) Diduga Memanipulasi data guna Laporan pencairan Dana Pembangunan Rumah Dinas, di tahun 2009 lalu.
Di beritakan sebelum nya bahwa Badan Pusat Statistik membangun Perumahan Dinas di Kab Way Kanan di Km2, kecamatan Blambangan Umpu di duga tanpa memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), dan sudah di pungsikan sejak 2009, sampai 2020 sekarang.
Diketahui syarat pembangunan Gedung dan izin pembangunan ,dalam aturan yang jelas adalah.
1) Setiap bangunan gedung harus didirikan pada tanah yang status kepemilikannya jelas, baik milik sendiri maupun milik pihak lain. (2) Dalam hal tanahnya milik pihak lain, bangunan gedung hanya dapat didirikan dengan izin pemanfaatan tanah dari pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dalam bentuk perjanjian tertulis antara pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dengan pemilik bangunan gedung. (3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit hak dan kewajiban para pihak, luas, letak, dan batas-batas tanah, serta fungsi bangunan gedung dan jangka waktu pemanfaatan tanah.
Status Kepemilikan Bangunan Gedung Pasal 12 (1) Status kepemilikan bangunan gedung dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan bangunan gedung yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, berdasarkan hasil kegiatan pendataan bangunan gedung. (2) Kepemilikan bangunan gedung dapat dialihkan kepada pihak lain. (3) Dalam hal pemilik bangunan gedung bukan pemilik tanah, pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan pemilik tanah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat bukti kepemilikan bangunan gedung diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 13 (1) Kegiatan pendataan untuk bangunan gedung-baru dilakukan bersamaan dengan proses izin mendirikan bangunan gedung untuk keperluan tertib pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung. (2) Pemilik bangunan gedung wajib memberikan data yang diperlukan oleh pemerintah daerah dalam melakukan pendataan bangunan gedung. (3) Berdasarkan pendataan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah mendaftar bangunan gedung tersebut untuk keperluan sistem informasi bangunan gedung. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendataan bangunan gedung diatur dengan Peraturan Menteri.
Izin Mendirikan Bangunan Gedung Pasal 14 (1) Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki izin mendirikan bangunan gedung. (2) Izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah, kecuali bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah, melalui proses permohonan izin mendirikan bangunan gedung. (3) Pemerintah daerah wajib memberikan surat keterangan rencana kabupaten/kota untuk lokasi yang bersangkutan kepada setiap orang yang akan mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung. (4) Surat keterangan rencana kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan ketentuan yang berlaku untuk lokasi yang bersangkutan dan berisi: a. fungsi bangunan gedung yang dapat dibangun pada lokasi bersangkutan; b. ketinggian maksimum bangunan gedung yang diizinkan; c. jumlah lantai/lapis bangunan gedung di bawah permukaan tanah dan KTB yang diizinkan; d. garis sempadan dan jarak bebas minimum bangunan gedung yang diizinkan; e. KDB maksimum yang diizinkan; f. KLB maksimum yang diizinkan; g. KDH minimum yang diwajibkan; h. KTB maksimum yang diizinkan; dan i. jaringan utilitas kota.
(5) Dalam surat keterangan rencana kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat juga dicantumkan ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku untuk lokasi yang bersangkutan. (6) Keterangan rencana kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), digunakan sebagai dasar penyusunan rencana teknis bangunan gedung. Pasal 15 (1) Setiap orang dalam mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib melengkapi dengan: a. tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; b. data pemilik bangunan gedung; c. rencana teknis bangunan gedung; dan d. hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. (2) Untuk proses pemberian perizinan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, harus mendapat pertimbangan teknis dari tim ahli bangunan gedung dan dengan mempertimbangkan pendapat publik. (3) Permohonan izin mendirikan bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis disetujui dan disahkan oleh bupati/walikota, kecuali untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh Gubernur, untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah dalam bentuk izin mendirikan bangunan gedung. (4) Izin mendirikan bangunan gedung merupakan prasyarat untuk mendapatkan pelayanan utilitas umum kabupaten/kota.
Tabrani korwiL AMTI Way Kanan mengatakan Kuat dugaan (BPS) Badan Pusat Statistik way kanan manipulasi data, guna untuk memperlancar pembangunan tersebut.
“Bagai mana bisa dan aturan darimana pembangunan pemerintahan bisa membangun tanpa memiliki kedudukan yang jelas,” kata tabrani korwiL AMTI.
Sedangkan guntoro pihak instansi dinas terkait mengungkap kan (IMB) Izin memiliki bangunan  Nya ada, namun sertifikat nya yang belum ada, jelas nya kepada media saat di konfirmasi, kamis (08/10/2020)
Atas adanya dugaan tersebut Lembaga swadaya masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM AMTI), Atas nama Tabrani, mengatakan akan menulusuri lebih dalam dan akan melaporkan Oknum BPS yang Terlibat. (09/10/2020)
“Ya apa bila dugaan tersebut benar maka akan kita laporkan kan kepada penegak hukum. Sekarang kita dari AMTI, akan telusuri lebih dalam lagi untuk bahan pelaporan. karena aturan nya sudah jelas harus memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dahulu baru dibangun dan dibuat (IMB) Izin Memiliki Bangunan ,”Tutupnya. (Va)