Tekab 308 Polres Way Kanan Berhasil Ringkus DPO Pelaku Curat Puluhan Sepeda Motor

0
699

Way Kanan – Personil Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan, berhasil mengamankan DPO pelaku pencurian dengan pemberatan di Dusun 6 Kampung Tanjung Tiga Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Rabu (22/7/2020).

Tersangka inisial MY (48) warga Kampung Kasui Lama Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 04 Juli 2018 sekira pukul 04:00 WIB telah terjadi pencurian kendaraan roda dua di rumah korban an. Iskandar di Dusun 6 Kampung Tanjung Tiga Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan, saat itu Korban terbangun dari tidurnya hendak melaksanakan sholat subuh.

Korban melihat sepeda motor Honda jenis Absolute Revo warna Hitam list Merah dengan Noka: MH1JBE21DK243229, Nosin: JBE2E1237938 miliknya yang di parkirkan dibawah rumah panggung sudah tidak ada pada tempatnya.

Atas kejadian itu korban langsung meminta pertolongan kepada tetangga untuk membantu mencari namun tidak ditemukan selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Rebang Tangkas.

Petugas yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan dan pelaku dapat diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 sekitar pukul 20:30 WIB, tersangka berada di rumahnya di Kampung Kasui Lama, kemudian sekitar pukul 21.00 Wib Team TEKAB 308 Polres Way kanan melakukan penangkapan terhadap tersangka, namun pada saat penangkapan MY melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri sehingga oleh petugas diberikan tindakan tegas terukur dengan mengenai kaki sebelah kanan tersangka.

Sementara MY saat melakukan curat di rumah Iskandar Kecamatan Rebang Tangkas bersama dua rekannya yang telah lebih dahulu menjalani hukumanan yakni Agus alias Menit (29) warga Kampung Rebang Tinggi Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan dan Ujang (23) warga Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan bersama bukti satu unit kendaraan roda dua honda absolute revo warna hitam list merah dengan Noka: MH1JBE21DK243229, Nosin: JBE2E1237938 yang telah diamankan.

Selain itu, berdasarkan pengakuan TSK MY pada bulan Juni s.d Oktober tahun 2018 lalu di Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan dirinya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 11 unit sepeda motor berbagai merk dari 7 TKP.

Dihadapkan petugas tersangka MY juga mengaku telah mencuri di TKP Lain diduga telah mencuri barang berupa Laptop sebanyak 23 (dua puluh tiga) unit dengan rincian merk DELL VOSTRO warna hitam sebanyak 12 (dua belas) unit, merk PANASONIC CF-Y9 warna silver sebanyak 8 (delapan) unit, merk Lenovo Ideapad 320 warna hitam sebanyak 3(tiga) unit di lingkungan SMK AL FAJAR Kasui pada hari Kamis (27/02/2020) pukul 05:00 WIB.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti satu unit Laptop warna hitam merk Axioo dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian itu pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya akan dikenai dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun,”Imbuh Kasatreskrim. (Sue/Eva)