DPRD Lampung Akan Tinjau Kembali Perda Pengelolaan Sampah Pembuangan Akhir

0
495

LAMPUNG : Pembuangan limbah medis oleh pihak Rumah Sakit Urip Sumoharjo ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Telukbetung Utara mengakibatkan pencemaran lingkungan bagi warga sekitar, Selasa (16/02/2021).

Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, akan segera melakukan peninjauan atas dugaan pembuangan limbah medis Alat Pelindung Diri (APD), yang di lakukan Beberapa Rumah Sakit di Bandarlampung.

Anggota Komisi V, DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami mengungkapkan, pihaknya akan berupaya melakukan pengecekan ke TPA tersebut. “Nanti dari komisi V akan melakukan peninjauan atas informasi tentang pembuangan limbah medis tersebut,”Kata Lesty, di Novotel, Bandarlampung.

Selain melakukan peninjauan ke lokasi TPA, Lesty berjanji akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk meminta penjelasan lebih detail.

“ya nanti akan kita agendakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait limbah medis tersebut,” ujarnya.

Diejaskan, sebelumnya, DPRD provinsi Lampung sudah telah membuat peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan sampah pembuangan akhir.

“Mengenai isi perda ini mungkin akan di lakukan peninjauan kembali untuk dapat menyempurnakan meliputi lingkungan hidup dan lain-lain,” terang Lesty.

Sementara, pihak Rumah Sakit Urip Sumoharjo tidak bisa bertanggungjawab atas limbah medis yang dibuang ke TPA Bakung tersebut.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala bagian (Kabag) Umum RS Urip Sumoharjo, Lia Amelia mengaku pihak Rumah Sakit hanya mengumpulkan limbah medis tersebut, sementara proses pengangkutan pihaknya telah bekerjasama dengan pihak ketiga.

” Jadi untuk pembuangan atau pengangkutan kita sudah MOU dengan pihak ketiga, yaitu PT Gema Putra Buana. Selain itu untuk pemusnahan kita bekerjasama dengan PT PLIB dan PT Tenang Jaya Sejahtera. Lalu itu semua sudah termasuk limbah domestik, dan kita juga sudah bekerjasama dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup,” ungkapnya. (advertorial)