Bandar Lampung : Penyidik unit I Subdit I Kepolisian Daerah (Polda) Lampung yang menangani perkara Peristiwa pidana UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 315 dan pasal 335 dengan terlapor Wali Kota (Walkot) Bandar Lampung memasuki tahap pemanggilan saksi-saksi, Selasa (15/12).
Pelapor atas nama Dedi Kaprianto profesi sebagai wartawan Lampung TV yang tergabung di organisasi pers Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung telah melaporkan Walkot Bandar Lampung Herman HN dengan Tanda bukti laporan yakni Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) di Polda Lampung dengan Nomor STTLP/B-1774/XI/2020/LPG/SPKT. Pelapor memberikan kuasa sepenuhnya kepada tim Lembaga Advokasi dan Konsultan Hukum (LAKH) PWI Lampung yang di ketuai oleh Rozali Umar SH MH.
Menurut ketua LAKH Rozali Umar SH MH, terdapat 10 advokat atau pengacara yang menerima kuasa dari klien atas nama Dedi Kaprianto, kesepuluh Pengacara itu tergabung di dalam LAKH PWI Provinsi Lampung. “Ada 10 pengacara yang menerima kuasa dari Dedi Kaprianto yakni saya sendiri Rozali Umar SH MH sebagai ketua LAKH, Nazarudin Mansyuri SH MH, Alfian SH MH, Sukarmin SH, Faisal Chudari SH MH, Dina Adhareni SH MH, Rita Yunida SH MH, Tahura Malagano SH MH, Yusroni SH MH dan Musannif Effendi Yusnida SH MH,” papar Rozali Umar SH MH.
Menurut Bang Rozali sapaan akrabnya pada 24 November yang lalu Dedi Kaprianto telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik unit I Subdit I Polda Lampung dan terdapat 29 pertanyaan sekaligus pemeriksaan satu saksi atasnama Martin yang juga wartawan Lampung TV yang melihat, mendengar dan menyaksikan walikota Herman HN mengintimidasi Dedi Kaprianto.
“Tim pengacara LAKH PWI Lampung telah menemui penyidik Subdit I Polda Lampung hari ini Selasa siang (15/12). Tujuannya untuk konfirmasi kelanjutan laporan Dedi Kaprianto wartawan Lampung TV terhadap Walikota Bandar Lampung Herman HN. Minggu depan penyidik akan periksa 3 (tiga) orang saksi,” jelasnya, Selasa (15/12) kepada wartawan.
Menurut ketua LAKH PWI Lampung Rozali Umar SH MH, dirinya belum bersedia menyebutkan nama-nama saksi yang akan di panggil penyidik unit I Subdit I Polda Lampung Minggu depan Selasa (22/12).
“Yang pasti, ketiganya melihat dan mendengar langsung dugaan pidana pengancaman dan penghinaan yang diduga dilakukan Walikota Herman HN terhadap Dedi Kaprianto,” papar Rozali.
Semula pemeriksaan terhadap ketiga saksi dijadwalkan minggu lalu tetapi ditunda karena tim penyidik Subdit I Polda Lampung ikut ditugaskan dalam pengamanan Pilkada serentak. Seharusnya pemeriksaan saksi-saksi dilakukan pada Selasa 15 Desember 2020 namun anggota Subdit I Polda Lampung sedang di tugaskan di kabupaten Tanggamus terkait Pemilihan Kepala Pekon se-kabupaten Tanggamus. “Oleh karena itu pemeriksaan saksi-saksi ditunda Minggu depan Selasa (22/12). Minggu ini anggota Subdit I Polda Lampung ditugaskan lagi untuk back up pengamanan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak di ratusan desa di Kabupaten Tanggamus. Begitu penjelasan penyidik kepada saya tadi. Semoga minggu depan pemeriksaan 3 (tiga) saksi dapat terlaksana,” harap Rozali.(tim)