Bandar Lampung – Dilansir Oleh inews.id Sebanyak 26 kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Kota Bandarlampung, Lampung di sepanjang tahun 2020. Hal ini diketahui dari hasil catatan laporan yang diterima Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bandarlampung.
“Sebanyak 26 laporan tersebut bermacam-macam,” kata Ketua Komnas PA Bandarlampung Ahmad Apriliandi Passa, Selasa (5/1/2021).
Ahmad Apriliandi menambahkan, kasus tersebut terdiri dari kasus kasus pencabulan dan persetubuhan, pendidikan, sengketa anak.
“Kasus pencabulan dan persetubuhan, laporan yang masuk ada sembilan kasus,” kata dia.
Kemudian, lanjut Ahmad, masalah pendidikan juga sembilan kasus, sengketa anak empat kasus, penelantaran anak dua kasus dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) anak dua kasus.
Dari kasus-kasus yang melibatkan anak itu, delapan di antaranya telah diteruskan pada proses hukum dan pengadilan.
“Tujuh kasus dapat diselesaikan secara mediasi atau kekeluargaan. Sedangkan 11 kasus masih dalam proses lebih lanjut di Polresta Bandarlampung,” kata dia.
Menurutnya, dari 26 kasus itu yang paling menjadi perhatian publik yakni kasus pencabulan atau sodomi yang disinyalir terhadap sebelas anak di Kecamatan Wayhalim pada November 2020, di mana kasus ini sedang dalam proses lebih lanjut di pihak kepolisian untuk menunggu persidangan.
Ahmad mengungkapkan, banyak terjadinya kekerasan terhadap anak dilakukan oleh orang terdekat korban, maka peningkatan kewaspadaan harus terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
“Kita berharap angka-angka kasus kekerasan anak di Lampung khususnya Kota Bandarlampung di 2021 dapat ditekan. Jadi tidak ada lagi kasus-kasus kekerasan seksual dan lainnya terjadi pada anak-anak,” kata dia. (Jef)